Monday, 14 November 2016

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Liberal (1945-1959)

Penegakkan Hukum

  • UUD 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh negara melalui PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Terbentuknya kabinet Syahrir (parlementer I) merupakan bentuk penyimpangan pemerintah RI terhadap ketentuan UUD 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan “pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet Presidensiil. Menteri sebagai pembantu presiden”. Sementara itu pelaksanaannya mentri (kabinet) bertanggungjawab langsung pada parlemen.
Pengakuan terhadap HAM
  • Hak untuk berserikat melalui organisasi politik dapat dilakukan melalui parlemen
  • Adanya hak yang dimiliki oleh masyarakat secara individu dari pemerintah
  • Karena masa yang sulit, pemerintah membarter beras dengan pakaian yang dibutuhkan oleh masyarakat (menunjukkan pengakuan hak untuk mendapat penghidupan yang layak)
Perlakuan terhadap pers
  • Pers sebagai penyebar berita kemerdekaan/pers perjuangan
  • Pers bisa mengkritik pemerintahan, contohnya tindakan otoriter tentara yang ingin membubarkan parlemen atau poligami presiden Soekarno
Pembagian kekuasaan/pemerintahan
  • Sesuai dengan UUD 1945, pembagian kekuasaan sudah terbagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif meskipun belum jelas terlihat
  • Parlemen sebagai pengontrol terhadap eksekutif yang dianggap terlalu besar

Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Penegakkan Hukum
  • Presiden diangkat sebagai pemimpin besar revolusi yang mampu mengeluarkan undang-undang tanpa persetujuan DPR
  • Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena tidak menyetujui rancangan pendapatan dan belanja negara yang diajukan pemerintah (melanggar konstitusi karena eksekutif lebih tinggi dari legislatif)
  • Demokrasi bersifat otoriter karena demokrasi terpimpin dipimpin oleh presiden
  • MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup, padahal UUD menyatakan masa jabatan presiden hanya selama lima tahun.
  • Presiden membubarkan DPR sementara dalam UUD 1945, presiden tidak mempunyai kewenangan untuk itu
  • Pimpinan MA, MPR, dan DPR diberi status sebagai menteri.
  • Membentuk lembaga font nasional yang merupakan organisasi massa untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi dan UUD 1945 yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Tujuan organisasi ini adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan
Pengakuan HAM
  • Militer diperbolehkan untuk berpolitik
  • Kebebasan partai dibatasi (Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai)
  • Pembubaran partai (majelis syuro muslimin Indonesia dan Partai Sosialis Indonesia) karena dianggap makar melalui PRRI.
Perlakuan terhadap Pers
  • Pers dijadikan corong pemerintah untuk menyampaikan kebijakan politik pemerintahan
  • Pers berfungsi sebagai alat penggerak massa yang mendukung pelaksanaan manipol
  • Pers yang menyimpang dari ideologi pemerintah ditutup
  • Menjelang akhir pemerintahan Soekarno dan beralih ke presiden Soeharto, pers mampu ikut serta meruntuhkan presiden Soekarno
  • Pers harus mendapatkan SIT dengan syarat tertentu: loyal terhadap manifesto politik Soekarno, menentang imperialisme, kolonilaisme, liberalisme, federalisme, dan separatisme.
  • Pers dijadikan alat pendukung, pembela, dan penyebar manifesto politik Soekarno
  • Kantor berita Antara berada dalam pengaruh komunis
Pembagian Kekuasaan
  • DPR Gotong royong memiliki tugas sebagai pembantu pemerintah dan fungsi kontrol ditiadakan
  • Presiden campur tangan dalam bidang yudikatif sesuai undang-undang nomor 19 tahun 1964
  • Presiden mengeluarkan ketentuan perundang-undangan yang tidak ada dalam UUD 1945 dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • Pemerintah sebagai lembaga eksekutif membubarkan DPR hasil pemilu karena DPR tidak menyetujui rancangan pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh pemerintah

Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998)

Penegakkan Hukum
  • Kekuasaan menjadi otoriter yang salah satunya ditandai legislatif dibawah presiden (keluarnya berbagai peraturan)
  • Penggusuran tanah tanpa ganti rugi untuk pembangunan taman mini
  • Kerusuhan Mei 1998
  • Kuatnya kekuasaan eksekutif terhadap lembaga lain karena kekuatan partai penyokongnya
  • Maraknya KKN yang dilakukan oleh pejabat pusat
  • Tidak adanya pergantian pemimpin (presiden)
  • Pembunuhan terhadap aktivis buruh: Marsinah
  • Banyaknya kasus pelanggaran hukum yang tidak didapat diusut karena kuatnya pemerintah
Pengakuan HAM
  • Adanya gerakan Nasional Orang Tua Asuh (pengakuan terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan pendidikan)
  • Kesuksesan gerakan pemberantasan buta huruf
  • Adanya gerakan wajib belajar (hak mendapatkan pendidikan)
  • Adanya perlakuan tidak adil terhadap masyarakat non pribumi
  • Di sisi lain kebebasan berpendapat dibatasi
  • Munculnya instruksi presiden yang isinya melarang semua jenis tradisi Tionghoa termasuk Kong Hu Cu dilaksanakan secara terbuka
Perlakuan terhadap Pers
  • Pers dikontrol oleh pemerintah (tidak ada kebebasan pendapat) di bawah lembaga penerangan
  • Pers sebagai sarana komunikasi bagi pemerintah yang mengabarkan keberhasilan pemerintah
  • Pers yang mengkritik pemerintah akan dibredel
  • Muncul SIUPP
  • Pada tahun 1994 Tempo, Detik, dan Editor dicabut Surat Izin Penerbitan karena mengungkap investigasi tentang penyelewengan pejabat negara
Pembagian Kekuasaan
  • Lembaga eksekutif lebih kuat dari lembaga legislatif dan yudikatif, misalnya UUD Pasal 11 menyatakan Presiden memiliki kekuasaan diplomatik yang sangat besar, yaitu kekuasaan membuat berbagai macam perjanjian internasional dan mengangkat serta menerima duta dari negara lain, setelah diamandemen ada keterlibatan legislatif.

Pelaksanaan Demokrasi pada masa BJ Habibie (1998-1999)

Penegakkan hukum
  • Membuat undang-udang mengenai partai politik, pemilu, dan susunan kedudukan DPR/MPR
  • Membuat ketetapan MPR mengenai referendum, pancasila sebagai asas tunggal, presiden mendapat mandat dari MPR, dan masa jabatan presiden wakil presiden sebanyak dua kali)
  • Melakukan rekonstruksi undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri
  • Kasus Trisakti dan Semanggi belum terselesaikan
Pengakuan terhadap HAM
  • Adanya pengakuan terhadap HAM dengan dibebaskannya sejumlah tahanan politik.
  • Masyarakat diperbolehkan berserikat dan membuat partai (45-48 partai)
  • Penawaran terhadap masyarakat Timor Timur: memberikan status khusus atau memisahkan diri dari NKRI
  • Membebaskan tahanan politik
  • Mencabut larangan berdirinya serikat buruh independen
  • Membentuk undang-undang mengenai partai politik, pemilu, dan DPR/MPR
Perlakuan terhadap pers
  • Pemerintah memberikan kebebasan bagi pers di dalam pemberitaannya, sehingga semasa pemerintah Habibie ini banyak sekali bermunculan media masa. Kebebasan pers ini dilengkapi pula oleh kebebasan berasosiasi organisasi alternative seperti AJI( Asosiasi Jurnalis Independen) dapat melakukan kegiatannya.
  • Cara Habibie memberikan kebebasan pers ialah dengan menyederhanakan/mencabut SIUPP.
Pembagian kekuasaan
  • Pada lembaga legislatif terjadi pengurangan jumlah anggota MPR dari ABRI (TNI AD, AL, AU)

Pelaksanaan Demokrasi pada masa Gus Dur (1999-2001)

Penegakkan Hukum
  • Muncul kasus Brunneigate dan Bulogate
  • Presiden memerintahkan pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk menyelidiki para jendral termasuk Wiranto dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur.
Pengakuan HAM
  • Pencabutan larangan etnis Tionghoa berpartisipasi dalam politik dan budaya atau melaksanakan kegiatan keagamaan termasuk merayakan imlek
  • Penghormatan hak-hak sipil politik mengalami perkembangan, setiap orang bebas bergerak dan menyampaikan pendapatnya bahkan memprotes kebijakan presiden Gusdur
  • penghapusan istilah Pribumi dan Non-Pribumi karena dianggap diskriminatif terhadap warga Tionghoa
  • Pembentukan pengadilan HAM ad-Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Keppres No. 53 Tahun 2001)

Perlakuan terhadap Pers
  • Departemen penerangan dibubarkan karena dianggap mengekang
  • Muncul dewan pers yang bertugas mengawasi dan menetapkan pelaksanaan kode etik, sebagai mediator apabila terjadi masalah antara pers, pemerintah, dan masyarakat
Pembagian kekuasaan
  • Eksekutif seolah-olah lebih tinggi dari legislatif karena Presiden pernah membubarkan DPR
  • Presiden K.H. Abdurrahman Wahid melakukan pembagian kekuasaan dengan wakil presiden. Tugas yang menjadi kewenangan wakil presiden, antara lain:
  1. Menyusun program dan agenda kerja kabinet.
  2. Menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintah.
  3. Memimpin sidang kabinet.
  4. Menandatangani keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat setingkat eselon satu.

Pelaksanaan Demokrasi pada masa Megawati (2001-2004) 

Penegakkan Hukum
  • Kemunculan KPK sesuai UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang baik
  • Saat terjadi darurat militer di Aceh terjadi tindak kekerasan termasuk terhadap jurnalis (2003-2004)
  • Mahkamah Agung membebaskan 5 tersangka pelanggaran HAM di Timor Timur
Pengakuan HAM
  • Untuk pertama kalinya, rakyat memilih presiden secara langsung
  • Belum ada upaya tegas untuk menyelesaikan permasalahan HAM yang terjadi di Timor Timur.
  • Terjadi pelanggaran HAM saat darurat militer di Aceh baik dari segi militer maupun GAM
  • Keberadaan undang-undang antiteroris dianggap membahayakan kebebasan sipil
Perlakuan terhadap Pers
  • Pers dianggap tidak ramah pada pemerintahan Megawati
  • Adanya jaminan kebebasan pers dari Megawati
Pembagian kekuasaan
  • Pembatasan wewenang MPR, kesejajaran kedudukan antara presiden dan DPR yang secara langsung menguatkan posisi DPR, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Penegasan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan independen untuk menyelenggarakan peradilan yang adil dan bersih guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
  • Melanjutkan desentralisasi politik yang dimulai sejak 1999

Pelaksanaan Demokrasi pada masa SBY (2004-2009; 2009-2014)

Penegakkan Hukum
  • Muncul KPK melalui UU No 30 Tahun 2002
  • Kemunculan Tim Pemberantas Korupsi yang berhasil menghukum Gubernur Aceh Abdulah Puteh selama 10 tahun.
  • Skandal Bailout Bank Century
  • Penangkapan tersangka kasus korupsi termasuk besan Presiden SBY: Aulia Pohan
  • Kasus Lapindo brantas belum tuntas
  • Di sisi lain Rasyid Rajasa, dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada Januari 2014. Rasyid menabrak Daihatsu Luxio. Dua penumpang di antaranya tewas. Dengan vonis ini, Rasyid dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 ayat (2). Rasyid tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan
Pengakuan HAM
  • Pemberian BLT sebagai kompensasi naiknya harga BBM (hak untuk mendapatkan hidup yang layak)
  • Pemberian BOS kepada siswa sampai SMA.
  • Peningkatan Anggaran untuk Pendidikan (20%)
  • Adanya program Keluarga Harapan
Perlakuan terhadap Pers
  • Adanya kebebasan pers mampu menggerakkan opini masyarakat yang membuat presiden turun tangan (kasus Prita)
  • Secara khusus presiden memberikan pesan khusus kepada pers, yaitu pesan palembang: SBY minta pers mendorong pertumbuhan demokrasi yang muncul dari rakyat dengan tetap mendukung prinsip-prinsip kebebasan, dan kedua pers haruslah menggunakan kekuatan (power) yang dimiliki secara tepat sebagai  bagian elemen bangsa.
Pembagian kekuasaan
  • Semenjak reformasi dengan adanya amandemen, kekuasaan eksekutif dikurangi. Eksekutif harus bekerja sama dengan legislatif dan Yudikatif harus ada keputusan dari presiden
  • Rakyat bisa memilih secara langsung calon wakil rakyat melalui Pemilu untuk memilih anggota dewan legislaif, dan Pilpres untuk pemilihan elit eksekutif, sekalipun untuk elit yudikatif, pemilihannya masih dilakukan oleh DPR dengan pertimbangan presiden.

Pelaksanaan Demokrasi pada masa Joko Widodo (2014-2019)

Penegakkan Hukum
  • Pemerintah mengeksekusi mati gembong narkoba
  • Disisi lain kemenhan mengajukan RUU mengenai keamanan nasional, rahasia negara, dan komponen cadangan pertahanan negara
  • Adanya upaya pelemahan terhadap KPK melalui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Revisi tersebut merupakan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongangan Laoly. Menteri Yasonna menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
  • Adanya program legislasi nasional (prolegnas) yang salah satunya berupa revisi terhadap UU KPK
Pengakuan HAM
  • Munculnya berbagai kartu: Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tindak lanjut program BPJS sejak tahun 2013 berdasarkan UU No 24 Tahun 2011
Perlakuan terhadap Pers
  • Munculnya undang-undang yang dinilai membatasi kebebasan pers
  • Munculnya beberapa kasus kekerasan terhadap pers
  • Terkadang pers membuat pemberitaan yang terlalu berlebihan: kasus Jesika-Mirna,
  • Terlihat afiliasi pers dengan kepentingan politik
Pembagian kekuasaan
  • Sama dengan pemerintahan sebelumnya, tetap ada pembagian kekuasaan: trias politika
  • Terjadi keributan di DPR, yaitu adanya ketua DPR tandingan dari KIH. Akibatnya presiden melarang menteri untuk menghadiri rapat dengan DPR sampai keributan selesai
P.S: Dari berbagai sumber

Sunday, 23 October 2016

Belajar Mandiri: Tugas untuk minggu keempat Oktober

Selamat pagi!
Minggu keempat di bulan Oktober, kembali kita tidak bisa bertemu tatap muka karena ibu ada pelatihan/bimtek mengenai sekolah inklusif. Semoga untuk pemaparan mengenai sekolah inklusif tahab II bisa ibu jelaskan dengan lebih baik lagi. Tidak muter ke sana ke mari karena entah apa :) *alasan*
Oleh karena itu, kembali kalian para siswa akan belajar mandiri. Seperti biasa, ada atau tidak ada ibu tetap harus dikerjakan tugas yang sudah diberikan. Ingat sekolah adalah tempat belajar, kalo kegiatan bebas itu namanya tanah lapang.
Oke, silakan tiap-tiap anak mengerjakan tugas sesuai dengan kelasnya.

PKn kelas XI IPA dan IPS

Tugas untuk mata pelajaran PKn kelas XI IPA1, IPA 2, IPA 3, IPS 1, IPS 2, IPS 3, IPS4 untuk dua jam pelajaran. Apabila dalam sehari hanya ada satu jam pelajaran maka dilanjutkan pada hari lain.
  1. Cari informasi mengenai pengertian demokrasi dan masyarakat madani menurut para ahli. Buat pertanyaan, jawaban, beserta alasannya mengenai materi budaya demokrasi menuju masyarakat madani sebanyak 20 soal.
  2. Kerjakan di buku kalian.
  3. Setelah selesai kumpulkan di meja ibu.

Tugas untuk mata pelajaran PPKn kelas IIS 4

  1. Buat peta konsep mengenai materi pada bab 3 kemudian buat pertanyaan sebanyak 20 soal+jawaban beserta alasannya.
  2. Kerjakan di buku dan kumpulkan di akhir pelajaran.

Tugas untuk MIA 1 dan MIA 2

  1.     Carilah poin penting yang harus dipelajari pada materi di bab 2.
  2.     Buat 20 soal+jawaban beserta alasannya
  3.     Kerjakan di buku dan kumpulkan pada akhir pelajaran di meja ibu.
P.S: Contoh Peta konsep

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPAQhbgutFIOKdORzmpK7Ew8dmOnLwxb8w5GMNk0ROmE-8-mA7iCE7huKnjnr6F6jAI_uUk_U2liKUJSoDnqnj90gaWfEEQf5Bf_1VNkk8epFP7ch9yZJcSfEhyKNgLMu613BNXIwd3Qqh/s1600/Biologi+3B.+5.+Ta'diyah+Basithoh.+tugas+4..png
 
Selamat mengerjakan :)

Monday, 10 October 2016

Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Setelah sekian lama bergelut dengan materi Budaya Politik di Indonesia, tibalah saatnya siswa kelas XI membuka lembaran baru. Belajar bab baru, yaitu Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani. Apa sajakah yang akan dipelajari dalam bab ini? Mari kita cermati slide-slide berikut ini.


 
  
Itulah beberapa slide powerpoint berkaitan dengan materi pada bab 2. Kehadiran materi tidak lengkap rasanya tanpa kehadiran tugas. Ingat, belajar dengan melakukan lebih merasuk dalam jiwa dibandingkan hanya sekadar duduk manis mendengarkan, bukan? Cermati tugas berikut ini. Untuk teknisnya akan kita bicarakan dengan penuh kedamaian dikelas :)

Apabila materi sudah selesai dan tugas juga sudah dilaksanakan dengan baik, kita akan melakukan pendalaman materi dengan cara bermain. Seperti slogan majalah BoBo, teacher adalah teman bermain dan belajar kalian. Ehem. 

Saturday, 24 September 2016

Tugas Mandiri Sosiologi Kelas X MIA 1 dan MIA 2

Assalamualaikum..
Selamat siang!!
Pada hari Kamis tanggal 29 September 2016, ibu tidak bisa hadir untuk kegiatan pembelajaran di kelas. Ibu masih harus mengikuti proses diklat di Banjar. Oleh karena itu, silakan melakukan pembelajaran mandiri seperti biasa melalui dunia maya. 
Pertama, cermati petunjuk di bawah ini.
  1. Buka laptop kalian dan carilah sinyal wifi yang paling kuat.
  2. Apabila tidak memiliki laptop silakan ke laboratorium komputer.
  3. Lakukan tugas mandiri dengan baik. Artinya, gunakan jam pelajaran untuk mengerjakan  tugas Sosiologi, bukan untuk membuka facebook, instagram, atau youtube. Belajar mandiri, bukan memanfaatkan wifi untuk hiburan. 
Kedua, cermati tugas untuk tiap-tiap kelas. 

Untuk MIA 2

  1. Satu jam pertama silakan gunakan waktu untuk menyempurnakan sosiodrama kalian.
  2. Dua jam berikutnya carilah informasi mengenai materi Sosiologi, yaitu konsep-konsep dalam Sosiologi.
  3. Tulis dalam buku kalian dan kumpulkan ke meja ibu pada akhir pelajaran.

Untuk MIA 1

  1. Carilah dan tulislah informasi mengenai Fungsi Sosiologi Untuk Mengenali Gejala Sosial di Masyarakat di buku kalian masing-masing.
  2. Selanjutnya gunakan fungsi Sosiologi untuk mengatasi gejala sosial  seperti di bawah ini. Jangan lupa untuk menuliskannya di buku dan kumpulkan di meja ibu pada akhir pelajaran.


Silakan kerjakan masing-masing tugas dengan sebaik-baiknya!
Selamat Mengerjakan!
Sampai jumpa pada pertemuan berikutnya

Monday, 19 September 2016

Materi Budaya Politik Part 2

Selamat Petang...
Kali ini saya akan memposting materi PKn kelas XI Budaya Politik part 2. 


 






Saturday, 3 September 2016

Tugas Mandiri Minggu Kedua September

Selamat pagi!!
Minggu ini adalah minggu ketiga ibu tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Oleh karena itu, kembali pembelajaran dilakukan melalui media dunia maya. Sebelum ibu membahas mengenai tugas untuk tiap-tiap kelas, ibu ingin mengetahui beberapa hal sebagai berikut.
  1. Kendala/kesulitan ketika mengerjakan tugas melalui media dunia maya. 
  2. Kendala dalam mengirimkan hasil pengerjaan tugas. 
Silakan lakukan refleksi pada diri Anda sendiri. Ibu ingin mendengar jawabannya saat kita berjumpa di kelas kembali. 
 
Selanjutnya, akan ibu sampaikan tugas mandiri untuk tiap-tiap kelas sebagai berikut.

Kelas XI IPA 1, IPA 2, IPA 3, IPS 1, IPS 2, IPS 3, IPA 4

Cermati petunjuk berikut ini.
  1. Tugas kali ini bersifat individual. Artinya, setiap siswa mengerjakan tugas sendiri. 
  2. Pada kegiatan belajar minggu ini kalian akan mempelajari mengenai Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
  3. Silakan cari informasi dari berbagai sumber mengenai materi apa saja yang dipelajari ketika kita berbicara mengenai Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani.
  4. Silakan tugas dikerjakan pada jam pelajaran PPKn. 
  5. Anda boleh menulis di buku tulis atau menulis di kolom komentar di bawah postingan tugas ini. 
  6. Kerjakan tugas dengan rapi dan atau menarik.
  7. Untuk yang menulis di buku tulis, silakan dikumpulkan setelah jam pelajaran PPKn selesai di meja ibu. 
 

Kelas X IIS 4 Mapel PPKn 

Cermati petunjuk berikut ini. 
  1. Pada pertemuan sebelumnya, ibu meminta kalian untuk mengerjakan tugas mencari informasi mengenai butir Pancasila dan menuliskan hasil penelusuran di kolom komentar, tetapi belum ada yang berkomentar.
  2. Untuk itulah, ibu kembali meminta kalian untuk mengerjakan tugas minggu sebelumnya. 
  3. Selain menuliskan di kolom komentar, silakan salin di buku kalian masing-masing.
  4. Buku dikumpulkan di meja ibu pada hari Senin, 5 September 2016.
  5. Ibu meminta bantuan ketua kelas mencatat siswa yang tidak mengumpulkan bukunya pada hari Senin.
 

Kelas X MIA 1 dan MIA 2 Mapel Sosiologi 

Cermati petunjuk berikut. 
  1. Pada jam pertama pembelajaran Sosiologi, silakan mendengar nasihat, bimbingan dari Bapak Anas selaku guru BP. 
  2. Silakan konsultasi kendala-kendala yang kalian hadapi selama bersekolah di SMA atau hal-hal lain yang mengganggu. 
  3. Pada jam ke-2 dan ke-3, silakan kerjakan tugas berikut ini secara mandiri
    • Carilah informasi mengenai fungsi Sosiologi untuk mengenai gejala sosial di lingkungan sekitar. 
    • Temukan satu gejala sosial yang ada di lingkungan sekitar kalian, boleh yang berkaitan dengan remaja, lingkungan alam, gaya hidup, pendidikan, atau tema lain. 
    • Tuliskan juga mengenai dimanakah fungsi Sosiologi dalam mempelajari mengenai gejala sosial dan solusi yang mungkin dapat kalian berikan untuk mengatasi gejala sosial tersebut tersebut. 
    • Tulis di buku kalian masing-masing. 
    • Kumpulkan di meja ibu pada akhir pembelajaran. 
 
Oke, terimakasih untuk perhatiannya. Selamat mengerjakan!