Friday, 6 November 2015

Materi Bab III Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pengertian Keterbukaan dan Keadilan

  • Keterbukaan berkaitan dengan jaminan keadilan.
  • Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati, dan adil serta mau menerima pendapat orang lain.
  • Menurut KBBI, keterbukaan merujuk pada pengertian hal terbuka, perasaan toleransi, dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.
  • Menurut KBBI, Keadilan berasal dari kata dasar adil, yaitu suatu hal yang tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang.
  • Menurut Ensiklopedia Indonesia keadilan merujuk pada hal memberikan sesuatu kepada orang sesuai haknya. 

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

  • AristotelesKeadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Ada lima keadilan: komutatif (perlakukan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan), distributif (perlakukan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan), keadilan kodrat alam (memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita), keadilan konvensional (jika seseorang telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan), dan keadilan perbaikan (jika seseorang berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar).
  • PlatoOrang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Keadilan dibedakan menjadi dua, yaitu moral (suatu perbuatan dikatakan adil apabila seimbang dan selaras antara hal dan kewajibannya) dan keadilan prosedural (suatu perbuatan dikatakan adil bila sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan)
  • Thomas HobbesKeadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  • Panitia Ad-Hoc. Keadilan di bagi menjadi dua, yaitu keadilan individual (bergantung pada kehendak baik) dan sosial (keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur dalam bidang politik, ekonomi, sosial politik, dan ideologi).

Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakata.
  • Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia: Pertama, asas adil dan merata. Kedua, asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Sikap keterbukaan diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, dan menghindari konflik.
  • Apabila pemerintah dan pejabat publik bersikap terbuka, kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi meningkat.
  • Untuk mewujudkan sikap terbuka dan transparan diperlukan kondisi sbb.
  • Terwujud nilai-nilai agama dan nilai budaya sebagai sumber etika dan moral.
  • Terwujudnya sila Persatuan Indonesia.
  • Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
  • Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab.
  •  Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.

Ciri-ciri keterbukaan 

  • Terbuka dalam proses dan pelaksanaan kebijakan publik
  • Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi
  • Berterus terang dan tidak menutupi kesalahan diri dan orang lain.
  • Bersikap hati-hati dan selektif.
  • Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
  • Mau mengakui kelemahan dan kekurangan diri.
  • Menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
  • Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi

Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh.
  • Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga.
  • Pihak ketiga harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak.
  • Diperlukan peraturan (hukum) untuk menjamin keadilan sosial dalam suatu negara.
  • Apabila seseorang merasa tidak mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.
  • Tuntutan keadilan memiliki dua arti: dalam arti formal dan material.
  •  Dalam arti formal, keadilan menuntut agar hukum berlaku umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan sama. Tidak ada pengecualian dalam hukum.
  • Dalam arti material, hukum harus adil. Adil sesuai dengan pandangan masyarakat. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat.

  • Sikap keterbukaan yang harus ada pada aparat penegak hukum adalah transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
  • Jika aparat negara memiliki aparat penegak hukum yang KKN, negara akan mengarah pada okhlokrasi, yaitu suatu pemerintahan yang ditandai dengan kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum dan keadilan sulit ditegakkan. 
  • Pemerintah yang Tidak Transparan
  • Pemerintah merujuk pada lembaga yang mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya.
  • Pemerintahan mengarah pada cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara.
  • Pemerintah sekarang menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat secara bersama-sama mewujudkan tujuan nasonal secara bersama-sama.

Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik didasarkan pada beberapa asas umum di antaranya:

  •  Asas kepastian hukum.
  •  Asas keseimbangan.
  •  Asas kesamaan.
  • Asas larangan kesewenang-wenangan.
  • Asas larangan penyalahgunaan wewenang.
  • Asas bertindak cermat.
  • Asas perlakuan yang jujur.
  •  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.
  • Asas penyelenggaraan kepentingan umum.

Good Governance

  • Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintah yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien.
  • UNDP, Good Governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstuktif di antara negara, swasta, dan masyarakat.
  • Good Governance adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang solid, bertanggung jawab serta efisien dan efektif

Aspek-Aspek Good Governance

•        hukum/kebijakan
•        Administrative competence and transparency
•        Desentralisasi
•        Penciptaan pasar yang kompetitif
•        Karakteristik Good Governance menurut UNDP
•        Partisipasi
•        Aturan hukum
•        Transparansi
•        Daya tanggap
•        Berorientasi konsensus
•        Berkeadilan
•        Efektivitas dan efisiensi
•        Akuntabilitas
•        Bervisi strategis
•        Saling keterkaitan

Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan

  • Pemerintahan yang tidak transparan, cenderung akan menuju pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
  • Faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan adalah Pengaruh kekuasaan, Moralitas, Sosial-ekonomi, dan  Politik dan hukum

 Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan

  • Rendah atau tidak adanya kepercayaan warga terhadap pemerintahan
  • Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan pemerintah.
  • Sikap apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
  • KKN akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging.
  • Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan hak asasi manusia.
  • Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi.
  • Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Sebab-sebab korupsi ?

  • Menurut Sarlito: dorongan dari dalam diri sendiri, rangsangan dari luar.
  • Menurut AndiHamzah: Kurangnya gaji pegawai negeri, latar belakang kebudayaan, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang, dan modernisasi pengembangbiakan korupsi.

 Ciri-ciri korupsi

  • Melibatkan lebih dari satu orang.
  • Pelaku tidak terbatas pada petugas pemerintahan.
  • Sering digunakan bahasa “sumir”: uang kopi, uang rokok, uang semir, salam tempel.
  • Umumnya bersifat rahasia.
  • Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
  •  Mengandung unsur penipuan.

Akibat tindak korupsi

  • Jatuh dan rusaknya tatanan ekonomi.
  • Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Meniadakan sistem promosi karena lebih dominan hubungan KKN.
  • Menafikan the rule of law.
  • Mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
  • Semua utusan dapat diatur sehingga hukum dapat dibeli sejumlah uang sesuai kesepakatan.
  • Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan karena lebih pada kepentingan pragmatisme.

Upaya pencegahan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan

  • Pemerintahan
  • Organisasi NonPemerintahan
  • Media massa
  •  Lembaga pendidikan dan masyarakat

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.